TV Online

Tunggu, baru LOADING.

Selasa, 04 Juni 2013

Mundurnya Ketua Bawaslu Prov.Kaltim merupakan Hak Prerogatif Syaiful Bachtiar



Mundurnya Ketua Bawaslu Prov. Kaltim, Syaiful Bachtiar  pada Tanggal  1 Juni 2013, dari Jabatannya merupakan  Hak Prerogatif Syaiful Bachtiar  untuk  menghormati tugas dan fungsi Bawaslu  sebagai Pengawas Pemilu.

Hal ini terkait masalah keterlibatannya bersama Ketua KPU Kaltim menemui Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Hotel Mesra kamar 611 tanggal 28 Mei 2013.
Selain itu, dirinya juga dilaporkan oleh para demostran dari warga Dayak ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu -DKPP- di Jakarta.
Pengunduran  secara resmi sebagai Ketua sudah diputuskan dalam rapat Pleno dan digantikan oleh Khairul Akbar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhammad Salim, kasus pengunduran diri Syaiful Bachtiar, sudah merupakan Hak Prerogatif Syaiful sebagai warga negara.  Namun jika dalam proses di DKPP nanti dinyatakan tidak melanggar Kode etik, maka dapat kembali menjadi Ketua Bawaslu melalui sidang Pleno.

Pernyata Kepala kejaksaan Tinggi Kaltim ini disampaikan usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu -SENTRA GAKKUMDU_ se-Kalimantan Timur tahun 2013 di Hotel Mesra Internasional Samarinda.

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 54 peserta dari unsur Ketua Panwaslu Kabupaten-Kota, Kepala Kejaksaan Negeri dan pihak Kepolisian.
Rapat ini juga membahas pelanggaran dan penanganan Pemilukada serta Pemilu tahun 2014 mendatang.

Ketua Bawaslu Kaltim yang baru Khairul Akbar mengungkapkan, kegiatan Rakor merupakan langkah awal dalam penguatan pengawas Pemilu.

Hal ini juga aterkait dengan Bawaslu dan Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Narasumber dalam rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu dari Bawaslu.RI, Bawaslu Kalti, Polda kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger