TV Online

Tunggu, baru LOADING.

Selasa, 03 Januari 2012

DUA TERSANGKA YS DAN ST JALANI PEMERIKSAAN

oleh Hariyoto

SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH DIREKTORAT RESKIM UMUM POLDA KALTIM,  KINI YS DAN ST KARYAWAN PU KUTAI KARTANEGARA, KAMIS, 3 JANUARI 2012, MENJALANI PEMERIKSAAN LANJUTAN SETELAH DI PERIKSA SEBANYAK TIGA KALI DI POLDA KALTIM.
TERKAIT DALAM PEMERIKSAAN TERSEBUT POLRESTA KUTAI KARTANEGARA SUDAH MENGANTONGI ALAT BUKTI DAN FAKTA TERMASUK KETERANGAN SAKSI AHLI DARI SEJUMLAH SAKSI BAIK ITU KORBAN YANG SELAMAT MAUPUN MASYARAKAT DI SEKITAR KEJADIAN.
YS DAN ST,  MEMENUHI PENGGILAN PENYIDIK UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TAMBAHAN SETELAH KEDUANYA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.
PENETAPAN YS DAN ST SESUAI DENGAN PASAL 359 KUHP DAN PASAL 360 TENTANG KELALAIAN MEMBUAT ORANG LUKA DN MENINGGAL DUNIA.
SEMENTARA ITU, PENASEHAT HUKUM KEDUA TERSANGKA MENGANGGAP PENETAPAN KEDUA KLIENNYA SEBAGAI TERSANGKA, SANGAT  TIDAK MASUK AKAL KARENA KEDUA KLIENNYA BUKANLAH PENJABAT YANG MENGAMBIL KEPUTUSAN.
HINGGA KINI, POLRESTA KUTAI KARTANEGARA MASIH TERUS MELAKUKAN PENGEMBANGAN RUNTUHNYA JEMBATAN TERSEBUT..


0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger