Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy, meenyatakan, empat buah ranperda yang disyahkan menjadi perda yaitu Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan tertentu dan Evaluasi Pemberdayaan Koperasi dan UKM serta kinerja Perusda dan BUMD, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang ada. |
|
0 comments:
Posting Komentar